Buruan Bayar Pajak Kendaraan, Ada Diskon Sampai Bebas Denda, Cara dan Syaratnya Gampang Kok!

Galih Setiadi - Kamis, 06 Agustus 2020 | 19:30
Ilustrasi pajak kendaraan. Buruan bayar, ada diskon dan bebas denda pajak, cara dan syaratnya gampang banget.
Ilustrasi pajak kendaraan. Buruan bayar, ada diskon dan bebas denda pajak, cara dan syaratnya gampang banget.

Simak juga cara bayar pajak kendaraan di bawah ini.

Wajib Pajak melakukan :– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan :– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.

TERPOPULER