MOTOR Plus-online.com - Gawat termasuk motor ganjil genap berlaku 24 jam untuk semua ruas jalan.
Ganjil genap 24 jam bisa jadi opsi Dinas Perhubungan DKI Jakarta sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 itu.
Pergub tersebut mengatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua alias sepeda motor.
Ganjil genap motor dan mobil waktu pelaksanaannya juga tak menutup kemungkinan diperpanjang bahkan sampai 24 jam.
Baca Juga: Gawat! Aturan Ganjil Genap Diserang Komentar Pedas, Ini Alasannya
Baca Juga: Ganjil-genap Sudah Diterapkan, Kapan Berlaku untuk Motor? Begini Penjelasan Dishub
Serta ruas jalan yang menerapkan ganjil genap motor dan mobil diperluas hingga seluruh ruas jalan di DKI Jakarta.
"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola gage yang diatur dalam Pergub 51 tahun 2020 bisa diterapkan" jelas Syahrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Apa itu, itu bisa diterapkan di seluruh ruas jalan. Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan," ungkap Syafrin, Jumat (7/8/2020) dikutip dari Tribunnews.com.
Disebut Syafrin, penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Besok Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Selesai Lanjut Ganjil Genap, Pemotor Ketar-ketir Cek Pelat Nomor
Karena kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota ini.
Pemprov DKI juga bisa melaksanakan kegiatan tersebut lantaran punya kewenangan mengatur sendiri daerahnya.
"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan.
Jadi, kenapa ini bisa diterapkan karena gage menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," jelas Syafrin.
Baca Juga: Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Motor Bakal Berlaku Kalau Hal Ini Terjadi
Seperti diketahui, sistem ganjil genap di ibu kota kembali berlaku sejak Senin (3/8/2020) lalu.
Saat ini terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap.
Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pagi hari berlaku jam 06.00 - 10.00 WIB, dan sore hari di jam 16.00 - 21.00 WIB.
Sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Baca Juga: Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Berlaku Sebentar Lagi, Ini Lokasinya
Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat.
Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat menekan kepadatan volume kendaraan tersebut.
Adanya pengetatan ganjil genap untuk mengurangi mobilitas orang di masa pandemi corona.
Kalau dibebaskan memudahkan orang untuk sekadar nongkrong-nongkrong.
Baca Juga: Resmi, Mulai Minggu Depan Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Berlaku untuk Motor?
Akibat nongkrong dan main-main tak berguna berisiko penularan covid-19 jadi tinggi.
KOMENTAR