MOTOR Plus-online.com - Brother mungkin masih ada yang belum tahu fungsi kotak berwarna kuning di tengah persimpangan jalan, kalau dilanggar kena denda setengah juta!
Kotak atau persegi panjang berwarna kuning itu tergambar di aspal.
Kotak kuning tersebut disebut Yellow Box Junction (YBJ).
Lalu apa sih fungsi YBJ, yang salah satunya ada di persimpangan traffic light depan Sarinah Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat itu?
Baca Juga: Asli Ngakak... Ditanya Fungsi Yellow Box Junction, Ibu Ini Malah Mau Tanya Suaminya di Rumah
Baca Juga: Wah! Ada Garis Kuning Bergerigi di Aspal, Pengendara Motor atau Mobil Wajib Waspada
Pengamat Transportasi, Budiyanto mengatakan, YBJ merupakan marka jalan yang dibuat untuk mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.
"Dengan YBJ, diharapkan kepadatan lalu lintas di Persimpangan tidak terkunci," kata Budiyanto, Sabtu (8/8/2020).
Menurut Budiyanto, Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas.
"Banyak Pengguna Kendaraan bermotor tetap menerobos lampu Traffic light, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai," tegas Budiyanto.
Baca Juga: Melanggar Marka YJB Siap-siap Bikers Kena Denda Yang Nilainya Bikin Melongo
Budiyanto menegaskan, bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditindak, ini sama saja melanggar marka jalan.
Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari Pengguna Jalan.
"Sebab kesadaran Warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas. Jadi jika Pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas," ucapnya.
Pasal yang mengatur pengertian, tata cara berlalu lintas penjelasannya serta ketentuan denda apabila melanggar marka kotak kuning di dalam Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Baca Juga: Street Manners: Pemotor Masih Doyan Naik Trotoar, Awas Bisa Kena Denda Sampai 'Dikandangin'
1. Pasal 1 angka 18.
Marka jalan suatu tanda yang berada di permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
2. Pasal 103 ayat 3
Dalam hal terjadi kondisi kemacetan yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning ( YBJ) harus diutamakan dari pada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.
Penjelasannya: Marka kotak kuning adalah marka jalan yang berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.
3. Pasal 106 ayat 4 huruf b
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, marka jalan
4. Denda
Setiap orang yg mengemudikan ranmor yang melanggar marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR