Serta ruas jalan yang menerapkan ganjil genap motor dan mobil diperluas hingga seluruh ruas jalan di DKI Jakarta.
"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola gage yang diatur dalam Pergub 51 tahun 2020 bisa diterapkan" jelas Syahrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Apa itu, itu bisa diterapkan di seluruh ruas jalan. Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan," ungkap Syafrin, Jumat (7/8/2020) dikutip dari Tribunnews.com.
Disebut Syafrin, penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Gawat! Aturan Ganjil Genap Diserang Komentar Pedas, Ini Alasannya
Karena kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota ini.
Pemprov DKI juga bisa melaksanakan kegiatan tersebut lantaran punya kewenangan mengatur sendiri daerahnya.
"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan.
Jadi, kenapa ini bisa diterapkan karena gage menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," jelas Syafrin.
Baca Juga: Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Motor Bakal Berlaku Kalau Hal Ini Terjadi
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR