MOTOR Plus-online.com - Mulai hari ini (10/8/2020), sanksi tilang berlaku buat para pelanggar aturan ganjil genap, apakah berlaku buat pengendara motor?.
Hal itu dikatakan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Tidak ada sosialisasi lagi, Senin besok (hari ini, red.) kami mulai penindakan (tilang)," katanya kemarin (9/8/2020).
Sosialiasi aturan ganjil genap sendiri sudah berjalan selama satu pekan terakhir.
Baca Juga: Bikers Catat Nih Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam Pada Semua Ruas Jalan
Ia pun mengimbau para pengendara mematuhi aturan tersebut.
"Sesuai Pergub, ganjil genal hanya akan berlaku pagi dan sore," ujar dia.
Nantinya, penilangan bakal dilakukan secara langsung di lapangan dan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sosialisasi satu minggu
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi kebijakan pembatasan kendaraan pribadi menggunakan sistem ganjil genap.
Baca Juga: Gawat Termasuk Motor Ganjil Genap Berlaku 24 Jam Untuk Semua Ruas Jalan
Hal ini disampaikan melalui akun twitter TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro).
"Sosialisasi kawasan pembatasan kendaraam bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga 7 Agustus," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Kamis (6/8/2020).
Dengan demikian penindakan bagi pelanggar ganjil genap baru akan diberlalukan mulai Senin (10/8/2020).
Selain tak berlaku bagi sepeda motor, ada beberapa kendaraan lain yang juga dikecualikan, yaitu kendaraan yang membawa masyarakat disablitas, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum berpelat kuning.
Baca Juga: Ganjil-genap Sudah Diterapkan, Kapan Berlaku untuk Motor? Begini Penjelasan Dishub
Kemudian, kendaraan yang digerakan dengan motor listrik; kendaraan lembaga tinggi negara RI; kendaraan dinas operasional berplat dinas/warna dasar merah, TNI, Polri; kendaraan pimpinan dan pejabat asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Selanjutnya, kendaraan angkutan barang, khusus bahan bakar minyak dan gas; kendaraan untuk memberikan pertolongan bagi kecelakaan lalu lintas; dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti mengangkut uang dengan pengamanan Polri.
Adapun 25 jalan yang kena ganjil genap ialah :
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
Baca Juga: Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Motor Bakal Berlaku Kalau Hal Ini Terjadi
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Baca Juga: Resmi, Mulai Minggu Depan Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Berlaku untuk Motor?
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Senin 10 Agustus 2020, Polri Terapkan Sanksi Tilang Pengendara Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta"
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR