Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam, Ternyata Bukan Untuk Pindah Ke Angkutan Umum Tapi Untuk Ini

M Aziz Atthoriq - Senin, 10 Agustus 2020 | 12:40 WIB
Kompas.com
Ganjil genap DKI Jakarta berlaku 24 jam, ternyata bukan untuk pindah ke angkutan umum.

 

MOTOR Plus-Online.com- Ganjil genap DKI Jakarta berlaku 24 jam, ternyata bukan untuk pindah ke angkutan umum.

Ganjil genap pastnya bikers sering denger nih apalagi tinggal di DKI Jakarta.

Bukan soal hitungan angka, ganjil-genap berlaku untuk angka belakang pelat nomer kendaraan.

Lama diterapkan untuk roda 4, ganjil-genap juga berlaku untuk semua jenis kendaraan.

Baca Juga: Bikers Catat Nih Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam Pada Semua Ruas Jalan

Ganjil genap 24 jam bisa jadi opsi Dinas Perhubungan DKI Jakarta sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 itu.

Pergub tersebut mengatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua alias sepeda motor.

Ganjil genap motor dan mobil waktu pelaksanaannya juga tak menutup kemungkinan diperpanjang bahkan sampai 24 jam.

Nah tapi bikers harus tau nih ternyata penerapan ganjil genap DKI bukan untuk warga pindah ke angkutan umum.

Baca Juga: Waspada! Sanksi Tilang Buat Pelanggar Ganjil Genap Mulai Hari Ini, Motor Termasuk?

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular