Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam, Ternyata Bukan Untuk Pindah Ke Angkutan Umum Tapi Untuk Ini

M Aziz Atthoriq - Senin, 10 Agustus 2020 | 12:40 WIB
Kompas.com
Ganjil genap DKI Jakarta berlaku 24 jam, ternyata bukan untuk pindah ke angkutan umum.

 

MOTOR Plus-Online.com- Ganjil genap DKI Jakarta berlaku 24 jam, ternyata bukan untuk pindah ke angkutan umum.

Ganjil genap pastnya bikers sering denger nih apalagi tinggal di DKI Jakarta.

Bukan soal hitungan angka, ganjil-genap berlaku untuk angka belakang pelat nomer kendaraan.

Lama diterapkan untuk roda 4, ganjil-genap juga berlaku untuk semua jenis kendaraan.

Baca Juga: Bikers Catat Nih Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam Pada Semua Ruas Jalan

Ganjil genap 24 jam bisa jadi opsi Dinas Perhubungan DKI Jakarta sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 itu.

Pergub tersebut mengatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua alias sepeda motor.

Ganjil genap motor dan mobil waktu pelaksanaannya juga tak menutup kemungkinan diperpanjang bahkan sampai 24 jam.

Nah tapi bikers harus tau nih ternyata penerapan ganjil genap DKI bukan untuk warga pindah ke angkutan umum.

Baca Juga: Waspada! Sanksi Tilang Buat Pelanggar Ganjil Genap Mulai Hari Ini, Motor Termasuk?

Tapi untuk alasan ini, simak menurut Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Bernard Hutajulu.

Bernard mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta.

Dia menekankan, tujuan penerapan kembali ganjil genap di Jakarta bukan untuk mengalihkan para pengendara mobil menggunakan kendaraan umum.

Pihaknya ingin agar pengendara mobil yang tidak bisa melintasi area ganjil genap untuk bekerja dari rumah.

Baca Juga: Boleh Buat Bayar Cicilan Motor, Nih Syarat Mendapatkan Bantuan Tunai Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Gampang Banget

"Penerapan ganjil genap ini juga tidak meminta warga untuk pindah ke angkutan umum. Namun meminta warga untuk stay at home, WFH," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Perturan ini juga diharapkan selaras dengan kebijakan perusahaan yang memberlakukan sistem kerja 50 persen karyawan atau shifting.

Dengan demikian, dua peraturan itu dapat mendukung upaya pemerintah menekan mobilitas warga di luar rumah.

IST/Kompas.com
Pelanggar ganjil genap bisa dipenjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, jangan sampai kena semprit polisi.

Hingga saat ini, Bernard belum menemukan adanya penumpukan penumpang di beberapa halte bus Transjakarta.

Baca Juga: Besok Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Selesai Lanjut Ganjil Genap, Pemotor Ketar-ketir Cek Pelat Nomor

"Saya sudah ke lokasi-lokasi keberangkatan halte Bus Transjakarta.

Saya lihat lonjakan penumpang tidak terlalu signifikan artinya masih sama dengan sebelum ganjil genap," kata dia.

Seperti diketahui, sistem ganjil-genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020.

Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Baca Juga: Pelanggar Ganjil Genap Bisa Dipenjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu, Jangan Sampai Kena Semprit Polisi

Namun, aktivitas perkantoran semakin meningkat setelah pelonggaran PSBB di Jakarta. Kasus Covid-19 di Jakarta terus melonjak.

Sistem ganjil genap kemudian diterapkan kembali untuk mengurangi pergerakan warga di Jakarta pada masa pandemi Covid-19 ini.

Sosialisasi dilakukan selama sepekan. Para pelanggar hanya diberikan teguran oleh polisi. Sementara penindakan berupa penilangan bagi pelanggar mulai dilakukan Senin ini.

Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular