MOTOR Plus-online.com - Asyik banget bebas denda pajak dan bea balik nama, pemilik motor bisa dapat diskon 15 persen dan diperpanjang sampai 31 Agustus 2020.
Pemilik motor yang telat membayar pajak atau pajak kendaraannya sudah enggak berlaku alias mati wajib tahu nih.
Ada program sangat menarik yang tentunya asyik banget karena denda pajak dan bea balik nama kendaraan dibebaskan.
Enggak ada biaya sama sekali alias gratis untuk pemilik motor yang akan mengurus pajak kendaraannya.
Baca Juga: Horee...Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Syaratnya Gampang Banget
Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Denda Pajak Dihapus dan Bayar Pajak Kendaraan Boleh Ditunda
Pas banget buat pemilik kendaraan yang lagi kebingungan bayar pajak kendaraan bermotor.
Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @samsatsidoarjo_krian, program bebas denda pajak dan bea balik nama kendaraan ini
merupakan program Gubernur Jawa Timur yang peduli dampak Covid-19.
Program menarik ini berupa bebas denda pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR