Daftar SIM Sudah Via Online, Pemohon yang Gak Bisa Datang Apa Uangnya Hangus? Begini Penjelasannya

M. Adam Samudra,M Aziz Atthoriq - Senin, 10 Agustus 2020 | 22:05 WIB
Indonesia.go.id
Daftar SIM sudah via online, jika pemohon gak datang apa uangnya hangus?

MOTOR Plus-Online.com- Daftar SIM sudah via online, jika pemohon gak datang apa uangnya hangus? 

Yang namanya berkendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM.

Jika sebelumnya pembuatan SIM harus ke SATPAS atau ke Kantor Polisi kali ini bisa secara online.

Tentu saja hal ini dibuat kepolisian guna mengikuti perkembangan zaman dan mempermudah masyarakat.

Baca Juga: Bisa Sambil Jalan-jalan, Ini Daftar Gerai Perpanjang SIM di Mall

Mengingat zaman yang saat ini sudah mengacu pada era digital, Kepolisian Republik Indonesia telah menyediakan layanan untuk masyarakat guna membuat SIM online.

Enggak hanya membuat SIM, Anda juga dapat melakukan perpanjangannya melalui layanan berbasis online ini.

Sebelumnya perlu diketahui, layanan ini hanya disediakan bagi Anda yang ingin membuat dan memperpanjang SIM A dan C saja.

Selain dari dua jenis SIM tersebut maka harus dilakukan registrasi secara langsung terlebih dahulu.

Baca Juga: Polisi Berikan SIM Gratis Yang Lulus Ujian Tulis Dan Praktik Dengan Syarat Ini

Pendaftaran membuat SIM secara online ini dapat dilakukan kapan dan di mana saja menginginkannya.

Hanya dengan menggunakan perangkat seperti smartphone, komputer atau laptop yang sudah terhubung dengan jaringan internet.

Menariknya dengan melakukan registrasi secara online, sobat bisa menentukan waktu kedatangan sesuai dengan kemauan.

Namun yang menjadi pertanyaan bagaimana jika pemohon SIM yang telah mendaftar online tetapi tidak hadir pada tanggal kedatangan yang dipilih?

Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling dan Samsat di Jakarta Kamis 6 Agustus 2020, Bisa Bayar di Mal Juga Bro

Apakah Uang pemohon SIM akan hangus atau dikembalikan?

Menanggapi hal tersebut, Kompol Lalu Hedwin Hanggara selaku Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya pun berikan penjelasan.

"Maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal kedatangan yang telah dipilih, biaya PNBP SIM akan dikembalikan secara otomatis ke rekening pengembalian yang telah ditentukan oleh pemohon," kata Kompol Lalu, Senin (10/8/2020).

Untuk diketahui, dalam melakukan pembuatan SIM secara online, terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Mulai Rp 5 Ribuan, Update Harga Paket Internet Telkomsel Mantap Buat WFH, Cek Daftar Lengkapnya

Hal ini guna membantu Anda tidak kesulitan dalam membuat SIM, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Pertama, buka situs registrasi online pada laman sim.korlantas.polri.go.id.

2. Lalu pilih "Pendaftaran SIM Online" di halaman depan.

3. Isi data permohonan (jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian).

4. Isi data diri secara lengkap termasuk Nomor Induk Kependudukan.

5. Kemudian isi data keadaan darurat.

Baca Juga: Asyik Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah Selama 4 Bulan, Langsung Penuhi Syarat Ini

6. Konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya.

7. Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang tersedia.

8. Selanjutnya Anda bisa memilih tanggal kedatangan ke Satpas (khusus perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM Anda).

9. Dan isi rekening pengembalian dana (dana pendaftaran akan dikembalikan bila pemohon mengundurkan diri ataupun tidak lolos dalam mengikuti ujian).

10. Setujui pendaftaran SIM online.

Baca Juga: Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam, Ternyata Bukan Untuk Pindah Ke Angkutan Umum Tapi Untuk Ini

11. Nah, berikutnya Anda tinggal datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi.

12. Jalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani serta rohani.

13. Melakukan foto dan pengambilan sidik jari.

14. Selanjutnya ujian praktek untuk menguji keterampilan dalam berkendara

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular