"Intinya akan kami evaluasi setelah rekan-rekan kepolisian menerapkan tindakan hukum ganjil genap mulai Senin (10/8/2020)," ucapnya.
"Ketika sudah berjalan akan langsung dipantau perkembangannya seperti apa," beber dia.
"Untuk kapan dan bagaimana, tentu itu semua akan lihat lagi dari evaluasi yang ada bagaimana, dan untuk kerangkanya sudah ada di Pergub 51 Tahun 2020," kata Syafrin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skenario Ganjil Genap 24 Jam di Semua Jalanan Jakarta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR