Ternyata SIM C Yang Mati Masa Berlakunya Bisa Tidak Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi

Indra GT - Selasa, 11 Agustus 2020 | 17:15
Ilustrasi SIM C mati yang masa berlakunya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei 2020 tidak kena tilang
Dok MOTOR Plus
Ilustrasi SIM C mati yang masa berlakunya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei 2020 tidak kena tilang

Baca Juga: Bisa Sambil Jalan-jalan, Ini Daftar Gerai Perpanjang SIM di Mall

Polisi juga tidak akan melakukan penilangan kepada mereka.

"Dispensasi perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret sampai 29 Mei," kata Yusri dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).

Penambahan masa dispensasi itu untuk mengurai penumpukan pemohon perpanjangan SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

"Perpanjangan masa dispensasi dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM di daerah tersebut," ujar Yusri.

Baca Juga: Polisi Berikan SIM GratisYang Lulus Ujian Tulis Dan Praktik Dengan Syarat Ini

Menurut Yusri, ada tiga daerah di Indonesia yang mendapatkan penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM.

"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya," katanya.

Oleh karena itu, kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan SIM.

Awalnya kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020 lantaran terjadi pandemi Covid-19.

Source : Kompas.com
Editor : Indra GT

TERPOPULER