MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan ganjil genap untuk motor.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Menurutnya ini dilakukan dalam upaya menekan pergerakan orang di tengah pandemi Covid-19 sehingga potensi penyebaran wabah tidak terbuka lebar.
"Bila dalam pelaksanaan ganjil genap saat ini ternyata masih kurang efektif untuk menekan mobilitas warga, tentu kita akan lakukan kajian komperhensif dan bukan tidak mungkin berbagai opsi diterapkan," katanya dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Wacana Ganjil Genap Motor 24 Jam di Semua Jalanan Jakarta Menguat, Kapan Berlakunya?
Baca Juga: Wacana Ganjil Genap 24 Jam Untuk Mobil dan Motor, Polisi Tunggu Pemprov DKI Jakarta
"Misalnya, masa pemberlakuan ganjil genap diperpanjang sepanjang hari, kemudian diberlakukan ke seluruh jalan, bahkan bisa berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor termasuk roda dua ( sepeda motor)," kata Syafrin.
Artinya, bila ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan pasca-diterapkannya ganjil genap, bisa saja aturan yang semakin ketat diterapkan.
Syafrin mengatakan, penerapan tersebut bisa saja dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pasalnya, menurut peraturan itu, Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri dalam upaya menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Bakal Berlaku 24 Jam, Berlaku Juga Untuk Motor?
"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan," tutur Syafrin lagi.
"Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena gage menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," tambahnya.
Syafrin menjelaskan, bila memang nanti ganjil genap untuk motor jadi untuk diterapkan, pastinya Pemprov tidak akan langsung implementasi penuh, tetapi dilalui dalam beberapa tahap termasuk sosialisasi.
Harapan kami, bila aturan itu diberlakukan warga tambah aware bahwa kita jangan melakukan pergerakkan yang tidak penting.
Baca Juga: Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam, Ternyata Bukan Untuk Pindah Ke Angkutan Umum Tapi Untuk Ini
Jakarta belum selesai dengan Covid-19, kita masih terus berupaya mengatasi agar dapat segera terbebas dari pandemi.
"Tentu, seluruh instrumen harus digerakkan," kata dia.
Untuk diketahui, sistem pembatasan mobil pribadi melalui metode ganjil genap kembali berlaku secara efektif pada Senin (10/8/2020) kemarin.
Terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Bakal Berlaku 24 Jam, Berlaku Juga Untuk Motor?
Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06.00 - 10.00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Sistem ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR