MOTOR Plus-Online.com- SIM bikers mati? Tidak akan kena tilang Polisi beri dispensasi, simak penjelasannya.
Masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) bikers habis? Jangan takut kena tilang dulu bro.
Setiap pengendara wajib punya SIM dan masa berlakunya hidup atau berlaku.
Nah seiring masa pandemi Covid-19 ini kepolisian beri dispensasi nih terkait masa berlaku SIM.
Baca Juga: Daftar SIM Sudah Via Online, Pemohon yang Gak Bisa Datang Apa Uangnya Hangus? Begini Penjelasannya
Bukan sembarang SIM nih bro yang mendapat dispensai masa berlaku, tapi SIM ini.
Ternyata SIM C mati yang tidak kena tilang adalah yang masa berlakunya habis di periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020.
Kebijakan ini diberikan oleh Polisi karena dimasa tersebut seluruh layanan SIM ditutup sementara operasionalnya.
Sehingga pemilik SIM C yang masa berlakunya habis saat tersebut tidak bisa mendapat layanan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Jangan Buang SIM Mati Karena Dispensasi Perpanjangan Masih Berlaku
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menambah masa dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, masa dispensasi diperpanjang hingga akhir Agustus 2020.
Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 30 Juni.
Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Mei dapat memperpanjang SIM hingga 31 Agustus 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.
Baca Juga: Bisa Sambil Jalan-jalan, Ini Daftar Gerai Perpanjang SIM di Mall
Polisi juga tidak akan melakukan penilangan kepada mereka.
"Dispensasi perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret sampai 29 Mei," kata Yusri dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).
Penambahan masa dispensasi itu untuk mengurai penumpukan pemohon perpanjangan SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
"Perpanjangan masa dispensasi dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM di daerah tersebut," ujar Yusri.
Baca Juga: Polisi Berikan SIM Gratis Yang Lulus Ujian Tulis Dan Praktik Dengan Syarat Ini
Menurut Yusri, ada tiga daerah di Indonesia yang mendapatkan penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM.
"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya," katanya.
Oleh karena itu, kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan SIM.
Awalnya kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020 lantaran terjadi pandemi Covid-19.
Baca Juga: SIM Gratis Masih Ada Sampai Sekarang, Kenali Faktanya Bro
Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.
Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.
Polri kemudian kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan BPKB berdasarkan surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Setelah dibuka, terjadi penumpukan antrean warga yang ingin memperpanjang SIM.
Baca Juga: Asyik Banget, Polisi Bagi-bagi SIM Gratis, Tapi Ada Syaratnya Bro
Bahkan, sebagian orang rela datang sejak subuh.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro kemudian memberlakukan pembatasan kuota pengunjung pada layanan perpanjangan SIM di Satpas dan layanan menggunakan SIM keliling.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pembatasan kuota pengunjung harian disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu masing-masing kantor Satpas.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling dan Samsat di Jakarta Kamis 6 Agustus 2020, Bisa Bayar di Mal Juga Bro
Pembatasan kuota itu bertujuan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 berupa penerapan physical distancing antarpengunjung untuk meminimalkan penularan virus corona.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR