Bikers Catat! Ini Persyaratan Lengkap Dapat Bantuan Tunai Rp 600 Ribu Langsung, Khusus Karyawan Swasta Aja

Ahmad Ridho - Rabu, 12 Agustus 2020 | 18:15 WIB
IST
Bikers catat! ini persyaratan lengkap dapat bantuan tunai Rp 600 ribu langsung khusus karyawan swasta aja.

MOTOR Plus-online.com - Bikers catat! ini persyaratan lengkap dapat bantuan tunai Rp 600 ribu langsung khusus karyawan swasta aja.

Langsung cek saldo ATM Anda, karena bantuan langsung dari pemerintah Rp 600 ribu segera dicairkan.

Jangan sampai kelewatan dan segera urus persyaratannya untuk karyawan swasta.

Walaupun enggak besar, tapi Rp 600 ribu bisa buat tambahan membayar cicilan kredit motor.

Baca Juga: Asyik... 4 Bulan Nonstop Bantuan Tunai Rp 600 Ribu Diberikan Pemerintah Buruan Cek ATM Buat Bayar Cicilan Motor

Baca Juga: Syaratnya Gampang Banget, Begini Cara Dapetin Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah Dikasih Selama 4 Bulan

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mulai September 2020 mendatang ( bantuan 600 ribu BPJS Ketenagakerjaan).

Syarat ketentuan penerima subsidi adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya ( bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta/ BPJS Ketenagakerjaan 600 ribu).

"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah dibawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," jelas Agus.

Baca Juga: Hemat Ratusan Ribu! Bantuan Langsung Tunai Dibagikan Pemerintah, Uang Bensin Aman Dapur Dijamin Ngebul

"Tidak termasuk di dalamnya peserta yang terdaftar di induk perusahaan BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah, terkecuali non-ASN," tambah dia,

Berikut syarat lengkap karyawan swasta penerima program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ( bantuan 600.000 dari pemerintah):

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Buruan Cek, Begini Cara Pastikan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan Berturut-turut Atau Tidak, Lumayan Buat Bayar Kredit Motor

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan - Pekerja/Buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. Bukan karyawan BUMN dan PNS

Baca Juga: Horeee Dapat Bantuan Langsung Tunai Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan Nonstop Pas Buat Bayar Kredit Motor, Syaratnya Gampang Bro!

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan kriteria penerima program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah adalah peserta aktif (BLT untuk gaji di bawah 5 juta).

Dengan kata lain, bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta hanya berlaku untuk mereka yang iuran kepesertaannya masih dibayarkan perusahaan.

Sementara untuk karyawan swasta korban PHK, perusahaan sudah tak lagi membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau sudah nonaktif peserta pada 30 Juni tentunya tidak bisa terima Bantuan Subsidi Upah ini," terang Utoh dikonfirmasi.

Baca Juga: Siapkan Rekening Tabungan dan Ini Cara Daftar Dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Selama 4 Bulan Berturut dari Pemerintah, Lumayan Buat Bayar Kredit Motor

Saat ini, tambah Agus, BP Jamsostek juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta yang disampaikan oleh BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.

“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BP Jamsostek di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cihui! Pemerintah Bagi-bagi Bantuan Tunai Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan, Lumayan Buat Cicilan Motor Tapi Ada Caranya

Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 1,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus.

Dirinya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

“Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Agus.

Agus menambahkan, BP Jamsostek juga menghimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Asyik Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah Selama 4 Bulan, Langsung Penuhi Syarat Ini

"Kami menghimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek serta dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BP Jamsostek, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan," tegas Agus.

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19 itu ( BPJS Ketenagakerjaan dapat 600 ribu).

Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per bulan per orang selama 4 bulan, atau per orang bisa mendapatkan Rp 2,4 juta.

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Persyaratan Lengkap Karyawan Swasta Penerima Subsidi BLT Rp 600.000"

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular