Peserta BPJAMSOSTEK bisa mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Registrasi tersebut untuk mendapatkan PIN.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Via website BPJAMSOSTEK
Cara cek kepsertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via website dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
3. Pastikan nomor rekening sudah didaftarkan di BPJAMSOSTEK
Bantuan Rp 600 ribu akan ditransfer langsung ke nomor rekening masing-masing pekerja.
Saat ini BPJAMSOSTEK sedang proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan corona dari pemerintah.
Pemberi kerja atau perusahaan diharapkan untuk aktif membantu menginformasikan nomor rekening pekerjanya yang sudah memenuhi kriteria.
Baca Juga: Asyik, Ada 2 Rejeki Nomplok untuk Bikers Selama Agustus, Apa Aja Nih?
Keaktifan perusahaan dibutuhkan agar mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta.
PROSES TRNASFER LANGSUNG
Bantuan corona ini akan disalurkan dalam dua tahap.
Bantuan Rp 600 ribu tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020, sedangkan bantuan corona tahap kedua disalurkan pada kuartal IV 2020.
Diperkirakan sekitar 13,8 juta pekerja formal yang memenuhi syarat akan menerima bantuan corona ini.
Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program bantuan Rp 600 ribu bagi karyawan mencapai Rp 33,1 triliun.
Jadi, total yang akan diterima karyawan selama dua kali.
Pertama dapat Rp 600.000 + Rp 600.000 = Rp 1.200.000.
Kedua dapat Rp 600.000 + Rp 600.000 = Rp 1.200.000.
Total yang akan diterima karyawan jadinya Rp 2.400.000.
Uang Rp 2,4 juta bisa dijadikan untuk uang muka atau DP Yamaha NMAX atau motor lainnya.
Setelah dapat Yamaha NMAX atau motor lainnya bisa dijadikan untuk mencari nafkah seperti jadi ojek online ketika libur bekerja atau setelah pulang kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cara Memastikan Dapat Bantuan Karyawan Rp 600.000 atau Tidak.
KOMENTAR