Bikers Mau Beli Motor Baru? Yuk Hitung Dulu Pajak Tahunannya

Erwan Hartawan - Kamis, 13 Agustus 2020 | 11:01 WIB
Bapenda Jabar
Ilustrasi STNK. cara menghitung pajak kendaraan

MOTOR Plus-Online.com - Membeli kendaraan baru memang perkara mudah.

Tapi. perlu diingat selain biaya pembelian, bikers juga wajib bayar pajak tahunan.

Yap kadang-kadang pemilik motor lupa untuk menyisihkan uang untuk perawatan dan biaya operasional seperti bahan bakar.

Dalam urusan pajak kendaraan, setiap pemerintah daerah punya aturan yang berbeda.

Baca Juga: Asyik Tunggakan Pajak Kendaraan Digratiskan, Begini Syaratnya

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan, Ada Diskon Sampai Bebas Denda, Cara dan Syaratnya Gampang Kok!

Apalagi soal berapa besar pungutan yang ditarik untuk setiap unit kendaraan bermotor.

Demikian juga mengenai bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB.

Biasanya pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB, sesuai dengan jumlah yang tertera di lembar pajak di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Namun, bagaimana dengan kendaraan yang baru direncanakan untuk dibeli?

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular