MOTOR Plus-Online.com - Biaya perpanjang SIM ternyata cuma butuh Rp 75 Ribu loh.
Yap, namanya bikers harus patuh pada surat menyurat dalam berkendara.
Apalagi soal urusan SIM.
Nah, brother harus selalu catat kapan waktu SIM habis.
Baca Juga: SIM Bikers Mati Tidak Akan Kena Tilang Polisi dan Dapat Dispensasi, Begini Penjelasannya
Baca Juga: Jangan Salah Tempat, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta 12 Agustus 2020
Tapi, jangan sampai telat perpanjang nih, soalnya bisa repot nantinya.
Nah, biar gak repot, bikers mendingan perpanjang SIM.
Perpanjang sim pun enggak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas SIM.
Dirlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM keliling hari ini, Jumat (14/8/2020).
Baca Juga: Ternyata SIM C Yang Mati Masa Berlakunya Bisa Tidak Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi
Layanan SIM keliling hari ini tersebar di lima lokasi di Jakarta.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan melalui layanan mobil SIM keliling atau lokasi SIM keliling yang beroperasi di sejumlah wilayah di Jakarta.
Dikutip MOTOR Plus-online dari ntmcpolriinfo, lokasi SIM keliling tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Bagi bikers atau pemotor ingin melakukan perpanjangan SIM anda dapat melakukan perpanjangan di lokasi berikut:
Baca Juga: Jangan Buang SIM Mati Karena Dispensasi Perpanjangan Masih Berlaku
Jakarta Timur: Green Terrace Taman Mini
Jakarta Utara: Satpas SIM Daan Mogot Jakbar
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 14 Agustus 2020 mulai pukul 08.00 s/d 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Daftar SIM Sudah Via Online, Pemohon yang Gak Bisa Datang Apa Uangnya Hangus? Begini Penjelasannya
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Bisa Sambil Jalan-jalan, Ini Daftar Gerai Perpanjang SIM di Mall
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR