"Hampir semua segmen sudah diberikan, sudah tersentuh oleh program bantuan pemerintah yang lain," katanya.
"Segmen ini (pekerja informal) yang belum tersentu sehingga secara spesifik ini yang kami berikan," sambungnya.
Terkait kebijakan ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung pemerintah untuk memberi bantuan kepada karyawan dengan gaji minim.
Namun, ia juga meminta pemberian bantuan kepada karyawan atau pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga.
Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," katanya.
Menurut dia, semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan memiliki hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Apalagi, karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukanlah salah dari pegawai tersebut.
"Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya," terangnya.
"Karena menurut Undang-Undang BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha," ucapnya.
Pendapat serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Taufiq Ahmad.
Taufiq menilai tidak adil jika pemerintah hanya memberi bantuan pada 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, secara keseluruhan, jumlah buruh dan pegawai di Indonesia mencapai 52,2 juta orang.
"Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja," ujarnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR