Ia meyakini bahwa kelompok pekerja formal yang tidak terdaftar dalam BP Jamsostek telah menerima bantuan dengan skema berbeda.
"Hampir semua segmen sudah diberikan, sudah tersentuh oleh program bantuan pemerintah yang lain," katanya.
"Segmen ini (pekerja informal) yang belum tersentu sehingga secara spesifik ini yang kami berikan," sambungnya.
Terkait kebijakan ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung pemerintah untuk memberi bantuan kepada karyawan dengan gaji minim.
Namun, ia juga meminta pemberian bantuan kepada karyawan atau pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga.
Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," katanya.
Menurut dia, semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan memiliki hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Aong |