Baca Juga: Jangan Salah Tempat, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta 12 Agustus 2020
Eddy mengatakan, cara pertama yang bisa ditempuh dengan mendatangi kantor Pos terdekat.
Namun, sebelum mendatangi Kantor Pos, ada hal yang harus diperhatikan pelanggar lalu lintas.
"Kita tinggal lihat slip tilangnya tanggal berapa hari sidangnya. Setelah tanggal yang ditentukan kita tinggal datang ke Kantor Pos," kata Eddy dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/8/2020).
Di kantor Pos, warga tinggal menyerahkan berkas tilang asli ke petugas.
Baca Juga: Ternyata SIM C Yang Mati Masa Berlakunya Bisa Tidak Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi
Nanti petugas akan mengecek berapa denda yang harus dibayar.
Setelah membayar denda, warga akan diminta untuk mengisi alamat kemana SIM akan dikirimkan nantinya.
"Kurang lebih dua hari kerja pengantarannya," ucap Eddy.
Selain lewat Kantor Pos, brother bisa mengakses aplikasi Informasi Denda Tilang (IDT).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR