Cek Kendaraan Anda Polisi Siap Menilang Menggunakan Pasal Karet untuk Menjerat Pelanggar Kalau Kurang Lengkap Jangan ke Jalan Raya

Aong - Sabtu, 15 Agustus 2020 | 10:42 WIB
BEKAKAS/Verii Eka Setyana II
Pasal 285 UU Lalu lintas yang dianggap pasal karet

MOTOR Plus-online.com - Cek kendaraan anda polisi siap menilang menggunakan pasal karet untuk menjerat pelanggar.

Nah, pengendara mobil atau pemotor harus berhati-hati dan selalu perhatikan kondisi kendaraan masing-masing agar tak terkena pasal karet.

Polisi siap menjerat pelanggar menggunakan pasal karet.

Jadi bikin penasaran yang dimaksud pasal karet itu apa sih?

Baca Juga: Waduh, Polisi Tetap Tilang Knalpot Racing Mahal dan Terkenal Sekalipun

Baca Juga: Pasal Karet, Dasarnya Enggak Jelas Keputusan 3 Poin Penalti Untuk Valentino Rossi

Muncul istilah pasal karet ini dari mana?

Oleh para netizen, pasal karet ini diartikan semua komponen yang di motor harus standar.

Seperti knalpot bahkan spion juga harus standar.

Sebenarnya munculnya istilah pasal karet ini sudah lama.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular