MOTOR Plus-online.com - Cek kendaraan anda polisi siap menilang menggunakan pasal karet untuk menjerat pelanggar.
Nah, pengendara mobil atau pemotor harus berhati-hati dan selalu perhatikan kondisi kendaraan masing-masing agar tak terkena pasal karet.
Polisi siap menjerat pelanggar menggunakan pasal karet.
Jadi bikin penasaran yang dimaksud pasal karet itu apa sih?
Baca Juga: Waduh, Polisi Tetap Tilang Knalpot Racing Mahal dan Terkenal Sekalipun
Baca Juga: Pasal Karet, Dasarnya Enggak Jelas Keputusan 3 Poin Penalti Untuk Valentino Rossi
Muncul istilah pasal karet ini dari mana?
Oleh para netizen, pasal karet ini diartikan semua komponen yang di motor harus standar.
Seperti knalpot bahkan spion juga harus standar.
Sebenarnya munculnya istilah pasal karet ini sudah lama.
Ketika ramai oknum polisi Cirebon yang kerap mencari kesalahan pemotor yang melintas disana.
Istilah pasal karet juga muncul lagi ketika razia operasi patuh 2019 dilakukan polri.
Razia operasi patuh yang digelar Polri dari 29 Agustus sampai 11 September 2019 lalu.
Dialami oleh Veri Eka Setyana yang punya akun FB Verii Eka Setyana II yang kena pasal karet Kena pasal karet.
Honda CBR250RR yang dipasangi knalpot Akrapovic dikenai tilang.
Setelah ditilang, Veri posting di grup BEKAKAS (Bergejil Suka Motor Bekas).
Dalam keterangannya Veri menunjukkan slip tilang warna biru dan dikenakan pasal 285.
Melanggar pasal 285 karena dianggap tidak standar pabrik.
Oleh para pengguna motor dan netizen, pasal 285 ini dianggap pasal karet.
Berikut komentar mengenai pasal karet yang dibilang para anggota grup:
Aldi Fauzan Nur Fadlan: kena pasal karet ya 285? yg katanya tidak standart
Yuda Dwi Paramarta: Pasal 285 itu pasal yang ga jelas kesalahannya soalnya. Dia menyebutkan kendaraan bermotor harus "laik jalan" tapi persyaratan laik jalannya disebutin di pasal lain.
Inyourdream: 285 disaya yg dipermasalahkan spion, plat no belakang gk ada, knalpot racing gk dipermasalahkan ikut sidang kena 50rebon.
Baca Juga: Bikers Perlu Tahu, Segini Besaran Denda Buat Pemudik yang Nekat Balik ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM
Nah, penasaran mengenai pasal karet yang dibilang para netizen ini, yuk dibuka isinya apa?
Ditelusuri dari website resmi Polri, didapat:
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
Disitu disebutkan melanggar pasal 285 ayat 1 jika motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, spidometer dan knalpot.
Namun seperti apa persyatan teknis ini tidak sebutkan secara rinci, apakah harus sesuai standar pabrik atau perda atau lainnya.
Kalau semua harus standar, stiker atau striping diganti juga bisa kena tilang.
Apalagi kalau sampai ganti spion atau knalpot, bisa kena tilang juga.
Bagaimana kalau ban ganti merek atau ukuran tidak standar pabrik?
Termasuk tekanan ban kalau kempes karena tidak lain jalan bisa ditilang loh.
Apalagi kalau sampai ganti pakai ban cacing bisa kena pasal karet ini.
Ayo siapa berani macem-macem?
KOMENTAR