MOTOR Plus-Online.com - Pengendara kena tilang genjil genap? Yuk bayar daripada pajak tahunan bikin kantong jebol.
Tilang elektronik kembali bertugas menindak pelanggar lalu lintas.
Sebelumnya, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sempat absen sejak PSBB diberlakukan pada April lalu.
Polda Metro Jaya menetapkan 45 kamera ETLE baru, yang akan melengkapi 12 kamera ETLE sebelumnya.
Baca Juga: Tebus SIM di Kejaksaan Bisa Sambil Rebahan Gak Pakai Antre Panjang
Selain tilang elektronik, Polda Metro Jaya juga kembali memberlakukan ganjil-genap.
Diketahui, dari 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, 13 di antaranya mengandalkan tilang elektronik.
Sementara 12 ruas jalan lainnya menggunakan tilang manual.
Untuk pelanggar ganjil-genap yang ada terkena tilang elektronik, hasil jepretan kamera masuk ke sistem yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR