Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, dana tersebut akan mulai dicairkan pada tanggal 17 Agustus 2020.
"Jadi ini semacam hibah modal kerja untuk UMKM yang belum pernah mendapat atau menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbakable), persisnya akan diberikan ke pelaku usaha mikro nantinya," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Presiden Kamis (13/8/2020) dikutip dari kompas.com.
Nah, bagi yang mau mendapatkannya persyaratannya diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. Biasanya lewat ketua UMKM
4. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
Teten menjelaskan nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR