Rabiin menjelaskan, Gebyar Pelayanan Publik ini dikhususkan bagi pemohon yang belum mendapatkan antrian online bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI.
Sekadar informasi, banyak orang yang masih bingung soal apa saja syarat perpanjang SIM Baru.
Namun, tidak perlu khawatir, berikut adalah syarat perpanjangan SIM yang harus kamu penuhi:
1. SIM asli atau lama yang akan diperpanjang waktunya
Baca Juga: Asyik Banget, Polisi Bagi-bagi SIM Gratis, Tapi Ada Syaratnya Bro
2. Fotokopi SIM serta KTP 2 lembar yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
3. Surat keterangan sehat dari Puskesmas ataupun dokter
4. Melakukan pengisian formulir perpanjangan SIM
5. Lulus tes psikologi
6. Menyiapkan Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
7. Meminta surat keterangan kesehatan mata dari Dokter.
8.Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di Bank BRI.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR