MOTOR Plus-online.com - Bingung perpanjang SIM saat HUT RI ke-75 tapi kehabisan nomor antrean online? Polisi langsung kasih jurus jitu.
Yup, layanan perpanjang SIM online lagi digencarkan seiring masa darurat di tengah pandemi Corona.
Akhirnya, banyak pendaftar perpanjang SIM online enggak dapat nomor antrean.
Tapi gak usah khawatir bro, polisi punya layanan baru buat urus perpanjang SIM, pas di tengah HUT RI ke-75.
Baca Juga: Tebus SIM di Kejaksaan Bisa Sambil Rebahan Gak Pakai Antre Panjang
Polres Metro Bekasi Kota luncurkan layanan baru SIM nih.
Pihaknya membuka program Gebyar Pelayanan Publik SIM, Senin (17/8/2020).
Layanan SIM tersebut berada di Mall Bekasi Trace Center (BTC) 2, Kota Bekasi.
Kanit SIM Polres Metro Bekasi, AKP Rabiin bilang pihaknya tetap membuka layanan SIM di tengah HUT RI ke-75.
Baca Juga: Cuma Butuh Rp 75 Ribu, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta 14 Agustus 2020
Bagi pemohon yang ingin perpanjang SIM cukup datang dan membawa persyaratan yang sudah diwajibkan.
"Iya benar, walaupun ini adalah hari kemerdekaan kami tetap melayani pelayanan perpanjangan SIM baru dan pengulangan ujian praktik melalui Gerai SIM keliling," terangnya pada Senin (17/8/2020).
Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi ini dibuka mulai pukul 08.00 - 10.00 WIB dengan pembatasan kuota.
Layanan perpanjang SIM tersebut dijamin aman.
Baca Juga: SIM Bikers Mati Tidak Akan Kena Tilang Polisi dan Dapat Dispensasi, Begini Penjelasannya
Rabiin menambahkan, dalam proses pelayanan pembuatan SIM, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Protokol kesehatan kami terapkan, warga yang ingin perpanjang SIM baru wajib pakai masker," kata dia lagi.
"Mudah-mudahan kami akan terus melaksanakan secara berkelanjutan sehingga keinginan masyarakat baik pelayanan SIM atau SKCK dapat terpenuhi dan mereka mendapat pelayanan terbaik khsusunya dari Polres Metro Bekasi Kota,” tandasnya.
Warga bisa perpanjang SIM baru di layanan SIM Keliling sesuai jadwal dan lokasi yang diinformasikan.
Baca Juga: Jangan Buang SIM Mati Karena Dispensasi Perpanjangan Masih Berlaku
Rabiin menjelaskan, Gebyar Pelayanan Publik ini dikhususkan bagi pemohon yang belum mendapatkan antrian online bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI.
Sekadar informasi, banyak orang yang masih bingung soal apa saja syarat perpanjang SIM Baru.
Namun, tidak perlu khawatir, berikut adalah syarat perpanjangan SIM yang harus kamu penuhi:
1. SIM asli atau lama yang akan diperpanjang waktunya
Baca Juga: Asyik Banget, Polisi Bagi-bagi SIM Gratis, Tapi Ada Syaratnya Bro
2. Fotokopi SIM serta KTP 2 lembar yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
3. Surat keterangan sehat dari Puskesmas ataupun dokter
4. Melakukan pengisian formulir perpanjangan SIM
5. Lulus tes psikologi
6. Menyiapkan Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
7. Meminta surat keterangan kesehatan mata dari Dokter.
8.Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di Bank BRI.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR