MOTOR Plus-Online.com - Buat brother yang sering riding tanpa masker harus waspada nih.
Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membuat sejumlah aturan terkait protokol kesehatan.
Ini dalam upaya menekan angka penyebaran virus corona yang belum terkendali.
Selain pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan roda empat, penggunaan masker juga menjadi salah satu aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
Baca Juga: Hari Ini Razia Gabungan Resmi Digelar, Pemotor Gak Pakai Masker Langsung Ditilang?
Baca Juga: Desain Elegan, Bikin Naksir Lihat Masker Pembalap MotoGP, Pilih Mana?
Ada sanksi tegas yang bakal dijatuhkan oleh petugas ketika pengendara melanggar aturan tersebut yakni berupa denda sebesar Rp 150.000.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, aturan terkait protokol kesehatan tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor nomor 64 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Aturan ini sebagai turunan dari Pergub Jabar nomor 60 tahun 2020 dan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/8/2020).
Perwali tersebut salah satunya mengatur mengenai kewajiban setiap masyarakat maupun pengendara kendaraan bermotor untuk menggunakan masker.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR