Pas banget nih, ada Ngobrol Virtual (NgoVi) soal kendaraan listrik dengan 2 narasumber.
Mulai dari Dewanto Purnacandra (Kasubdit Promosi dan Kemitraan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan) dan Coki Panjaitan (Deputy Director External and Government Affairs Nissan Motor Corporation.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto diwakilkan oleh Dewanto Purnacandra.
"Kementerian Perhubungan merilis aturan soal uji tipe kendaraan listrik pada Juli 2020," buka Dewanto saat sesi NgoVi, Selasa (18/8/2020).
Menurutnya, kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti kendaraan lainnya.
Baca Juga: Muat 3 Orang Gak Kehujanan Harganya Setara Honda BeAT Baru, Speknya Bikin Penasaran
"Tentunya semua kendaraan, termasuk kendaraan listrik wajib memiliki sertifikasi," lanjut Dewanto.
"Nantinya kendaraan listrik akan memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT)," katanya lagi.
Dewanto menjelaskan, kendaraan listrik juga harus melakukan uji tipe fisik.
Ada 3 poin untuk penilaian soal sertifikasi uji tipe.
Baca Juga: Serius Garap Motor Listrik, Harley-Davidson Siapkan Dua Logo Baru, Mana yang Lebih Macho?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR