Yaitu berupa pengujian terhadap, akumulator listrik seperti alat pengisian ulang energi listrik; perlindungan sentuh listrik; keselamatan fungsional dan emisi hidrogen untuk kendaraan listrik.
Dewanto juga menambahkan, rancangan aturan uji tipe kendaraan listrik masih dalam draft.
"Untuk uji tipe roda empat belum, namun untuk roda dua (motor listrik) sudah ada namun masih dalam bentuk draft mengenai proses dan detilnya," jelas Dewanto.
"Dalam waktu dekat, rancangan ini akan segera disiarkan," tambahnya.
Baca Juga: Tekan Angka Polusi Udara, Kemenhub Harapkan Para Pengendara Motor Beralih ke Sini
Soal uji tipe kendaraan listrik, Dewanto mengatakan prosesnya lebih ringkas.
"Yang pasti, untuk uji tipe kendaraan listrik tidak perlu harus ke Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) yang berada di Bekasi," tambahnya.
Dewanto mengatakan pengujian tipe kendaraan listrik bisa dilakukan di wilayah masing-masing.
"Nanti akan ada uji tipe kendaraan listrik di beberapa wilayah, jadi tidak perlu ke Bekasi," kata Dewanto.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR