MOTOR Plus-online.com - Ngomongin uji tipe motor listrik modifikasi, TNKB dan STNK bakal sama dengan motor konvensional?
Banyak hal menarik soal uji tipe motor listrik yang dibahas pada acara Ngoborl Virtual (NGOVI) hari ini, Selasa (18/8/2020).
Pada NGOVI kali ini, OTOMOTIFGROUP mengundang narasumber Pandu Yunianto selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementrian Perhubungan.
Namun karena beliau tidak bisa hadir, maka diwakili Dewanto Purnacandra selaku Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Horee Honda Siapkan Motor Roda Dua Berteknologi Canggih Buat Penyandang Disabilitas
"Setiap kendaraan bermotor yang akan dipakai di jalanan Indonesia, harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan," buka Dewanto.
Supaya layak jalan, Dewanto menambahkan, maka perlu dilakukan uji tipe kendaraan.
"Antara uji tipe kendaraan listrik dengan kendaraan bensin, semuanya sama dari segi safety," sambungnya.
"Bedanya kalau kendaraan listrik tidak ada gas emisi yang terbuang, dan harus ada indikator-indikator tambahan seperti baterai," tambah Dewanto.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR