MOTOR Plus-online.com - Ngomongin uji tipe motor listrik modifikasi, TNKB dan STNK bakal sama dengan motor konvensional?
Banyak hal menarik soal uji tipe motor listrik yang dibahas pada acara Ngoborl Virtual (NGOVI) hari ini, Selasa (18/8/2020).
Pada NGOVI kali ini, OTOMOTIFGROUP mengundang narasumber Pandu Yunianto selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementrian Perhubungan.
Namun karena beliau tidak bisa hadir, maka diwakili Dewanto Purnacandra selaku Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Horee Honda Siapkan Motor Roda Dua Berteknologi Canggih Buat Penyandang Disabilitas
"Setiap kendaraan bermotor yang akan dipakai di jalanan Indonesia, harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan," buka Dewanto.
Supaya layak jalan, Dewanto menambahkan, maka perlu dilakukan uji tipe kendaraan.
"Antara uji tipe kendaraan listrik dengan kendaraan bensin, semuanya sama dari segi safety," sambungnya.
"Bedanya kalau kendaraan listrik tidak ada gas emisi yang terbuang, dan harus ada indikator-indikator tambahan seperti baterai," tambah Dewanto.
Baca Juga: Bentuknya Mirip Harley-Davidson Fiturnya Mirip Ducati Yuk Kenalan Sama Motor Listrik Ini
Selain motor listrik baru, uji tipe juga akan berlaku bagi motor listrik modifikasi.
Apalagi sudah banyak modifikator yang mengubah motor konvensional jadi motor listrik.
Ternyata uji tipe kendaraan listrik menjadi bahasan serius di dalam Kementerian Perhubungan.
Semua itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020, tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Baca Juga: Gak Mau Kalah dari Harley-Davidson, Ini Potret Moge Listrik Evoke
Lalu bagaimana dengan motor listrik modifikasi yang sudah menjalani uji tipe? Apakah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan sama dengan motor konvensional?
"Di rancangan Peraturan Menteri ini, kami juga mengundang Kementerian Perindustrian dan Korlantas," ungkap Dewanto.
"Untuk pembahasan uji tipe motor listrik nanti akan keluar sertifikasi, dari sertifikasi ini akan keluar SUT (Sertifikat Uji Tipe)," sambungnya.
"SUT ini sebagai dasar motor listrik modifikasi apakah STNK-nya akan diubah," lanjutnya.
Baca Juga: Jadul tapi Modern, Jawa Bakal Bikin Motor Listrik Bergaya Klasik
"Di STNK mungkin keterangan bahan bakar akan diganti, lalu cc mesin diubah jadi daya baterai," tambah Dewanto.
Peraturan Menteri ini disiapkan terkait Perpres No.55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR