MOTOR Plus-online.com - Gak usah bingung masa berlaku SIM mau habis, begini syarat dan biaya perpanjangnya.
Banyak pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih kebingungan soal perpanjang SIM di tengah pandemi Corona.
Apalagi kalau perpanjangan SIM telat sedikit, wajib bikin baru.
Belum lagi kuota perpanjangan SIM yang terbatas selama masa darurat ini.
Baca Juga: Tebus SIM di Kejaksaan Bisa Sambil Rebahan Gak Pakai Antre Panjang
Padahal, urus perpanjang SIM bisa sambil santai di rumah.
Bikers yang mau perpanjang SIM bisa diakses secara online.
Tinggal masuk ke situs https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
Brother tinggal mengisi data yang dibutuhkan dan memilih tanggal serta Satpas pelayanan SIM Online terdekat.
Baca Juga: Cuma Butuh Rp 75 Ribu, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta 14 Agustus 2020
Jangan lupa pilih metode pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM yang sobat kehendaki.
Sebelum melakukan perpanjangan, perhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjang masa berlaku SIM berikut ini;
1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
3. SIM lama yang masih berlaku
4. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
5. surat kesehatan dari dokter
Baca Juga: Jangan Buang SIM Mati Karena Dispensasi Perpanjangan Masih Berlaku
Selain itu, siapkan dana untuk biaya PNBP perpanjangan SIM yang nominalnya beragam tergantung jenis SIM.
Berikut daftarnya PNBP perpanjangan SIM;
1. SIM A & A Umum Rp. 80.000
2. SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
3. SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
4. SIM C Rp. 75.000
5. SIM D Rp. 30.000
Adapun biaya selain PNPB terkait layanan perpanjangan SIM Online yakni biaya administrasi sebesar Rp 5.000
Source | : | Korlantaspolri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR