MOTOR Plus-online.com - Waspada SIM mati setahun harus bikin baru lagi, catat lokasi SIM keliling hari ini Rabu, 19 Agustus 2020.
Bikers harus taat membayar SIM setiap tahun termasuk pajak motor.
SIM mati setahun bikers diwajibkan untuk membuat baru lagi dan mengikuti proses di Satpas SIM.
Pada hari Rabu 19 Agustus 2020 ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan mobil SIM keliling di lima wilayah Jakarta.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Tapi Kehabisan Nomor Antrean Online, Polisi Kasih Tahu Jurus Jitu Biar Lolos
Khusus untuk wilayah Jakarta Utara, layanan SIM Keliling hanya tersedia di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sementara untuk wilayah Jakarta Timur yang biasanya digelar di halaman Masjid At-Tin, saat ini lokasinya dipindah ke Green Terrace Taman Mini, Jakarta Timur.
Layanan perpanjangan SIM di mobil unit SIM Keliling diperuntukkan hanya untuk yang habis masa berlakunya maksimal 11 bulan saja.
Jika lewat dari 12 bulan harus uji ulang atau membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR