Gaji Masih UMR? Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah Bisa Didapat Pakai 6 Cara Ini, Uang Bensin Aman Nih

M Aziz Atthoriq - Rabu, 19 Agustus 2020 | 10:50 WIB
Kompas
Gaji masih UMR? Bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah bisa didapat pakai 6 cara ini, uang bensin aman nih.

 

 MOTOR Plus-Online.com Gaji masih UMR? Bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah bisa didapat pakai 6 cara ini, uang bensin aman nih.

Buat bikers yang punya gaji masih UMR bisa kepoin nih bantuan dari pemerintah, uang bensin dijamin aman.

Pemerintah beri bantuan nih buat karyawan yang punya gaji masih UMR, kita ambil contoh UMR DKI Jakarta saat ini Rp 4.200.000.

Nah masih di bawah Rp 5 juta nih, langsung kepoin nih lebih jelas informasinya dan 6 syarat agar bisa dapat bantuan.

Baca Juga: Enak Banget Dapat Bantuan Tunai Rp 3,55 Juta dari Pemerintah, Boleh Buat Kredit Motor, Caranya Gampang Bro!

Kementerin Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru yang menuliskan syarat penerima bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Ramai dibicarakan rencana pemerintah untuk memberikan bantuan langsung tunai untuk karyawan swasta.

Subsidi bantuan ini akan diberikan untuk karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Namun penerima bantuan juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.


Baca Juga: Cair! Serbu ATM 12 Juta Rekening Dapat Transferan Rp 2,4 Juta Mulai 25 Agustus Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Subsidi dari Pemerintah Hore Bisa Bayar Kredit Motor

Dilansir laman Kemnaker, telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kompasiana
Cek saldo ATM, ada bantuan corona sudah dibocorkan Jokowi dan Erick Tohir kapan cairnya

Permenaker tersebut diteken Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020.

Adapun, isi lengkap dari Permenaker dapat diakses di Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Cek Saldo Sekarang! 17 Agustus 2020 Bantuan Rp 2 Juta dari Pemerintah Cair Langsung Masuk Rekening Bikers

6 Syarat Penerima Bantuan Tunai untuk Karyawan

Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 melalui Kompas.com, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

Kompas.com
Hanya karyawan dan pekerja yang terdaftar di BPJS yang akan mendapatkan BLT dari pemerintah.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

Baca Juga: Bantuan Cuma-cuma Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Cair Hari Ini 17 Agustus 2020, Bikers Jadi Makin Semangat Usaha

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta.

Sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

Sebelumnya penerima bantuan subsidi gaji ini 13,8 juta pekerja.

Baca Juga: Asyiiik Minggu Depan Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah Cair, Langsung Ditransfer ke Rekening Pribadi Bikers yang Menerima

Namun pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan jumlahnya menjadi 15,7 juta pekerja.

Kenaikan penerima bantuan juga berpengaruh pada anggaran yang digelontrkan pemerintah.

Total anggaran yang dialokasikan untuk merealisasikan program ini adalah sebesar Rp 37,7 triliun.

Pemerintah berharap bahwa bantuan subsidi gaji ini dapat melengkapi bantuan sosial yang sudah diadakan sebelumnya dalam masa pandemi Covid-19.

Dibagikan 2 tahap

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (15/8/2020), Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 akan diberikan selama 4 bulan, dengan total Rp 2,4 juta.

Namun, subsidi gaji tersebut bakal disalurkan dalam 2 tahap, di kuartal III dan kuartal IV 2020.

Artinya, pegawai yang sesuai kriteria akan menerima sekitar Rp 1,2 juta selama 2 kali.

"Ini sudah dalam proses, disalurkan dalam 2 tahap, dalam 4 bulan.

Di kuartal III dan IV (dengan) sekali (penyaluran) Rp 1,2 juta," kata Budi dalam diskusi Optimis Bangkit dari Pandemi: Kesehatan Pulih, Ekonomi Pulih secara daring.

Baca Juga: 12 Juta Rekening Penerima Bantuan Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan Terdata, Buruan Cek Ada Nama Bikers Gak?

Diresmikan 25 Agustus 2020

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching.

Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).

Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.

Baca Juga: Siap-siap Cek ATM Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Segera Cair, Uangnya Boleh Buat DP Motor atau Bayar Cicilan Motor?

"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.

Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan.

Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.

Source : berbagai sumber
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular