Asyik Bikers Bakal Punya Tempat Tinggal Sendiri, Pemerintah Kasih Bantuan Rumah Subsidi Sampai 70 Persen

Erwan Hartawan - Jumat, 21 Agustus 2020 | 09:45 WIB
Istimewa
Pemerintah kasih bantuan untuk kredit rumah

MOTOR Plus-Online.com - Bikers yang bermimpi punya tempat tinggal sendiri bisa terwujud nih pemerintah sediakan rumah bersubsidi.

Pasalnya Kementerian PUPR punya program peningkatan jumlah rumah tangga yang punya rumah layak huni.

Tak tanggung-tanggung pemerintah menargetkan sekitar 70 persen dari 56,75 persen.

Salah satunya dengan menargetkan bantuan pembiayaan perumahan sejumlah 278.000 unit untuk Tahun Anggaran (TA) 2020.

Baca Juga: Bantuan Cuma-cuma Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Langsung Ditransfer Buat 12 Juta UMKM, Bikers Makin Semangat Usaha

Baca Juga: Jangan Kaget Cek Saldo Tabungan Bertambah Rp 2,4 Juta Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Ditransfer ke Rekening Untuk Modal Usaha

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, bantuan rumah subsidi layak huni ini untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Basuki dilansir dari Kompas.com, Kamis (20/8/2020).

Bantuan pembiayaan perumahan TA 2020 terdiri dari tiga program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tambahan Stimulus Fisk Melalui Subsidi Selisih Bunga ( SSB).

Alokasi FLPP sebanyak 102.500 unit senilai Rp 11 triliun, BP2BT 9.500 senilai Rp 380 miliar dan SSB 175.000 unit senilai Rp 788 miliar.

Baca Juga: Cair! Serbu ATM 12 Juta Rekening Dapat Transferan Rp 2,4 Juta Mulai 25 Agustus Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Subsidi dari Pemerintah Hore Bisa Bayar Kredit Motor

SSB terdiri dari 155.000 unit KPR SSB reguler dan 20.000 unit KPR SSB untuk ASN, TNI dan Polri.

Saat ini progres kegiatan FLPP telah mencapai 77.050 unit senilai Rp 7,8 triliun.

BP2BT sebanyak 147 unit senilai Rp 5,84 miliar dan SSB 4.067 unit senilai Rp 1,53 miliar.

Ketentuan penyaluran bantuan FLPP meliputi kepemilikan rumah tapak atau rumah susun, suku bunga 5 persen per annum, tenor 20 tahun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp 4 juta, uang muka 1 persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Asik Korban PHK Segera Cek Saldo Tabungan akan Dapat Transferan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Subsidi dari Pemerintah Bisa Melunasi Kredit Motor

Ketentuan BP2BT meliputi pemilikan rumah dan pembangunan rumah, suku bunga pasar, dana BP2BT maksimal Rp 40 juta untuk uang muka/biaya membangun, persyaratan menabung 3 bulan, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Sementara ketentuan SSB meliputi pemilikan rumah tapak atau rusun, suku bunga 5% pa (kecuali Papua dan Papua Barat sebesar 4 persen per annum), tenor 10 tahun selanjutnya suku bunga komersial, SBUM Rp 4 juta (kecuali Papua dan Papua Barat SBUM Rp 10 juta), uang muka 1 persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Calon konsumen yang ingin mendapatkan subsidi perumahan ini harus berpenghasilan kurang dari Rp 8 juta.

Untuk pembelian rusun di Papua dan Papua Barat melalui BP2BT penghasilan maksimal Rp 8,5 juta.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular