Awas! Bikers Jangan Masuk Jalur Sepeda, 160 Petugas Disiapkan Mengawasi Jalur Sepeda

Indra GT - Jumat, 21 Agustus 2020 | 12:15 WIB
Kompas.com
Sejumlah driver ojek online (ojol) berhamburan kabur saat petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur lakukan sterilisasi dadakan jalur sepeda.

MOTOR Plus-online.com - Bikers harus tertib nih, 160 petugas dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akan mengawasi jalur sepeda.

Sepeda menjadi moda transportasi paling favorit masyarakat  saat masa PSBB transisi di Jakarta untuk melakukan aktifitas.

Masyarak lebih memilih menggunakan sepeda agar tidak terpapar virus covid-19 saat menuju tempat kerja.

Banyaknya pengguna sepeda membuat Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melebarkan jalur sepeda dan jam operasional jalur sepeda.

Baca Juga: Pengguna Sepeda Melonjak 1.000 Persen, Pemprov DKI Jakarta Akan Lakukan Ini

Baca Juga: Street Manners: Bikers Harus Paham Beberapa Jalur Sepeda Menurut Ahli Transportasi

Dishub DKI Jakarta
Kenali marka jalan di jalur sepeda, pelanggar bisa kena denda Rp 500 ribu

Yang perlu diingat adalah pengendara motor dilarang menggunakan atau melintas jalur sepeda di saat jam operasional jalur sepeda.

Motor yang masuk jalur sepeda bisa dikenakan sanksi hukum berupa denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam upaya menekan potensi kecelakaan.

Source : TribunJakarta.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular