Wacana Revisi RUU LLAJ, SIM Berlaku Seumur Hidup Segera Dibahas Badan Legislatif

Indra GT - Jumat, 21 Agustus 2020 | 13:31 WIB
Kompas
Ada wacana untuk merevisi RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar SIM berlaku seumur hidup seperti KTP agar di bahas Badan Legislatif.

MOTOR Plus-online.com - Ada wacana untuk merevisi RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar SIM berlaku seumur hidup seperti KTP agar di bahas Badan Legislatif.

Wacana revisi SIM seumur hidup merupakan desakan dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah.

Tidak hanya SIM seumur hidup juga terhadap masa berlaku STNK dan BPKB yang dianggap saat ini tidak berazas pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Politisi Partai NasDem mendesak agar RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) segera dibahas di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Baca Juga: Waspada SIM Mati Setahun Harus Bikin Baru Lagi, Catat Lokasi SIM Keliling Hari Ini 19 Agustus 2020

Baca Juga: Jangan Bingung Masa Berlaku SIM Mau Habis Selama Pandemi Corona, Begini Syarat dan Biaya Perpanjangnya

Pimpinan Komisi V DPR RI ini beralasan, selain sudah cukup lama diwacanakan untuk direvisi, perkembangan zaman juga terus menuntut adanya penyesuaian regulasi mengenai moda transportasi dan infrastrukturnya.

Lebih dari itu, RUU ini juga telah banyak mendapat masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan, termasuk telah siap naskah akademiknya.

"Saya kira sudah saatnya RUU LLAJ masuk ke pembahasan di Baleg. Segala sesuatunya sudah terpenuhi" ujar Syarif Alkadrie di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

"Apalagi wacana revisi sudah dari periode kemarin dilakukan. Akan banyak mudaratnya kalau hal ini ditunda terus menerus," imbuh Syarif Alkadrie.

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Tapi Kehabisan Nomor Antrean Online, Polisi Kasih Tahu Jurus Jitu Biar Lolos

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi semakin hari terus merongrong adanya perubahan regulasi terkait moda transportasi dan moda LLAJ lainnya.

Jika tidak ada progres dalam pembahasan mengenai revisi RUU ini maka perikehidupan LLAJ kita akan selalu tertinggal.

Akibatnya, berbagai efek negatif akan menyertainya.

"Mulai dari kegagapan kita memberikan perlindungan terhadap warga negara hingga praktik praktif koruptif yang tak terelakkan," tuturnya.

Baca Juga: Tebus SIM di Kejaksaan Bisa Sambil Rebahan Gak Pakai Antre Panjang

Politisi dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini lebih jauh manambahkan, kebutuhan revisi RUU LLAJ tidak hanya bentuk dari penyesuaian terhadap zaman yang berubah.

Revisi menurutnya merupakan juga wujud dari upaya untuk menunaikan amanat konstitusi, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Jadi dimensinya bukan hanya demi mendorong pertumbuhan ekonomi belaka, tapi lebih dari itu, mewujudkan keadilan sosial yang menjadi amanat konstitusi," imbuhnya.

Bentuk dari keadilan sosial itu tidak hanya diaturnya moda transportasi daring, misalnya akan tetapi juga pemenuhan aspek keadilan dalam pembangunan jalan di Tanah Air.

Baca Juga: Cuma Butuh Rp 75 Ribu, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta 14 Agustus 2020

Demikian juga aspek-aspek lain seperti adminitrasi dalam kendaraan seperti SIM, STNK, hingga BPKB.

"Semuanya mesti beraras pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tidak?" tutur Syarif.

"Toh, kemampuan mengendarai kendaraan tidak pernah hilang, apalagi tiap lima tahun sekali. Demikian juga unsur-unsur dalam STNK maupun BPKB, misalnya," urai Syarif.

Berangkat dari pemikiran-pemikiran tersebut, politisi Partai NasDem ini mendesak agar pembahasan RUU LLAJ ini bisa segera dilakukan di Baleg DPR.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah Minta RUU LLAJ Segera Dibahas Badan Legislatif,

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra GT
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular