Atasi Ganjil Genap di Jakarta Mau Nambah Motor? Siap-siap Kena Pajak Progresif

Ardhana Adwitiya - Jumat, 21 Agustus 2020 | 15:22 WIB
Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Ganjil genap buat motor berlaku di Jakarta, mau nambah motor, siap-siap kena pajak progresif

MOTOR Plus-online.com - Atasi ganjil genap di Jakarta dengan nambah motor baru? Siap-siap kena pajak progresif bro!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengesahkan Pergub ganjil genap untuk motor.

Langkah tersebut sebagai pengendalian transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota.

Artinya enggak cuma mobil, tapi motor pribadi bakal dikenai sistem ganjil genap.

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Ganjil-Genap? Awas Bikin Pajak Tahunan Jadi Gendut

Baca Juga: Sah! Anies Teken Pergub Ganjil Genap untuk Motor, Kapan Pelaksanannya?

Hal tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Tepatnya pada Pasal 7 ayat (2) yang isinya:

(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan

b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular