MOTOR Plus-online.com - Atasi ganjil genap di Jakarta dengan nambah motor baru? Siap-siap kena pajak progresif bro!
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengesahkan Pergub ganjil genap untuk motor.
Langkah tersebut sebagai pengendalian transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota.
Artinya enggak cuma mobil, tapi motor pribadi bakal dikenai sistem ganjil genap.
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Ganjil-Genap? Awas Bikin Pajak Tahunan Jadi Gendut
Baca Juga: Sah! Anies Teken Pergub Ganjil Genap untuk Motor, Kapan Pelaksanannya?
Hal tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Tepatnya pada Pasal 7 ayat (2) yang isinya:
(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR