Atasi Ganjil Genap di Jakarta Mau Nambah Motor? Siap-siap Kena Pajak Progresif

Ardhana Adwitiya - Jumat, 21 Agustus 2020 | 15:22
Ganjil genap buat motor berlaku di Jakarta, mau nambah motor, siap-siap kena pajak progresif
Kompas.com
Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Ganjil genap buat motor berlaku di Jakarta, mau nambah motor, siap-siap kena pajak progresif

b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

Baca Juga: Ditanya Soal Aturan Ganjil Genap 24 Jam, Polisi Malah Bilang Begini

Aturan di atas juga diperkuat dalam Pasal 8 ayat (1) yang isinya:

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genapsebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlakuketentuan sebagai berikut:

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Baca Juga: Ditanya Soal Aturan Ganjil Genap 24 Jam, Polisi Malah Bilang Begini

Meski begitu, aturan ini baru akan dievaluasi terlebih dahulu.

"Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil-genap belum berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com.

Editor : Aong


TERPOPULER