b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).
Baca Juga: Ditanya Soal Aturan Ganjil Genap 24 Jam, Polisi Malah Bilang Begini
Aturan di atas juga diperkuat dalam Pasal 8 ayat (1) yang isinya:
(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genapsebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlakuketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).
Baca Juga: Ditanya Soal Aturan Ganjil Genap 24 Jam, Polisi Malah Bilang Begini
Meski begitu, aturan ini baru akan dievaluasi terlebih dahulu.
"Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil-genap belum berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com.