Baca Juga: Waduh Aturan Ganjil Genap Direncanakan Berlangsung Selama 24 Jam Nonstop, Ketua ITW: Jangan Sok Jago
Tapi jangan senang dulu, soalnya ada pajak progresif yang akan dikenakan tiap tahunnya.
Buat yang belum tahu, pajak progresif berlaku untuk pemilik kendaraan motor lebih dari satu.
Tarif pajak untuk kendaraan pertama sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Sementara untuk kendaraan berikutnya akan dikenakan tarif pajak progresif yang besarnya tergantung masing-masing daerah.
Baca Juga: Duh, Kasus Positif Corona Terus Bertambah, Ganjil Genap Bakal Berlaku Buat Motor?
Untuk wilayah Jakarta tarif progresif pajak kendaraan kedua sebesar 2,5%, untuk kendaraan seterusnya ada kenaikan 0,5 %.
Jadi mendingan nambah motor atau enggak nih bro?
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR