Atasi Ganjil Genap di Jakarta Mau Nambah Motor? Siap-siap Kena Pajak Progresif

Ardhana Adwitiya - Jumat, 21 Agustus 2020 | 15:22
Ganjil genap buat motor berlaku di Jakarta, mau nambah motor, siap-siap kena pajak progresif
Kompas.com
Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Ganjil genap buat motor berlaku di Jakarta, mau nambah motor, siap-siap kena pajak progresif

Salah satu solusi untuk menghadapi ganjil genap buat motor, bisa dengan naik kendaraan umum atau dengan bersepeda.

Tapi enggak jarang yang mau nambah motor dengan pelat nomor yang berbeda, supaya tetap bisa berpergian meski ada ganjil genap di Jakarta.

Baca Juga: Waduh Aturan Ganjil Genap Direncanakan Berlangsung Selama 24 Jam Nonstop, Ketua ITW: Jangan Sok Jago

Tapi jangan senang dulu, soalnya ada pajak progresif yang akan dikenakan tiap tahunnya.

Buat yang belum tahu, pajak progresif berlaku untuk pemilik kendaraan motor lebih dari satu.

Tarif pajak untuk kendaraan pertama sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.

Sementara untuk kendaraan berikutnya akan dikenakan tarif pajak progresif yang besarnya tergantung masing-masing daerah.

Ilustrasi penghitungan pajak progresif
(DOK MOTOR Plus)
Ilustrasi penghitungan pajak progresif

Baca Juga: Duh, Kasus Positif Corona Terus Bertambah, Ganjil Genap Bakal Berlaku Buat Motor?

Untuk wilayah Jakarta tarif progresif pajak kendaraan kedua sebesar 2,5%, untuk kendaraan seterusnya ada kenaikan 0,5 %.

Editor : Aong

TERPOPULER