Ingat Bro, Tidak Semua SIM Dan Masa Berlaku Habisnya SIM Yang Bisa Diperpanjang Di Mobil SIM Keliling, Ini Penjelasannya

Indra GT - Sabtu, 22 Agustus 2020 | 12:15 WIB
Istimewa
Ilustrasi SIM C.

MOTOR Plus-online.com - Pelayanan mobil SIM keliling untuk memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjang masa berlaku SIM.

Masyarakat tidak perlu antri lama jika memperpanjang SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).

Tinggal pilih lokasi mobil SIM keliling yang terdekat dari tempat tinggal atau lokasi kerja.

Sehingga bisa hemat waktu dan hemat bensin tidak melakukan perjalananan yang jauh untuk perpanjang SIM.

Baca Juga: Wacana Revisi RUU LLAJ, SIM Berlaku Seumur Hidup Segera Dibahas Badan Legislatif

Baca Juga: Waspada SIM Mati Setahun Harus Bikin Baru Lagi, Catat Lokasi SIM Keliling Hari Ini 19 Agustus 2020

Untuk mendapatkan layanan di mobil SIM keliling syaratnya cukup mudah dan tidak ribet.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, antara lain, pengendara diwajibkan membawa SIM asli.

SIM asli yang dibawa masa berlakunya belum habis alias SIMnya masih berlaku dan hanya SIM A dan SIM C yang bisa diperpanjang di mobil SIM keliling.

Jangan lupa SIM aslinya difotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli juga fotokopi sebanyak dua lembar.

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular