Modal Usaha Rp 2,4 Juta Siap Dibagikan Pemerintah Simak Cara Mendaftar Agar Dapat Transferan Dana Segar

Aong - Sabtu, 22 Agustus 2020 | 12:36 WIB
Cel slass Siap-siap terima bantuan dari pemerintah Tp 2,5 juta

MOTOR Plus-online.com - Modal usaha Rp 2,4 juta siap dibagikan pemerintah simak cara mendaftar agar dapat transferan dana segar.

Menyenangkan bagi yang mau buka atau menambah modal usaha karena pemerintah akan menyasar pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan modal.

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau insentip dari pemerintah akan menyasar 12 juta pelaku UMKM di seluruh tanah air.

Pemberian bantuan langsung tunai (BLT) atau insentif sebagai upaya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Jangan Kaget Saldo ATM Bertambah Pada 25 Agustus Besok Begini Cara Cek Anda Terdaftar Sebagai 12 Juta Orang Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Insentif dari Pemerintah Bisa Melunasi Cicilan Motor Nih

Para pelaku UMKM berhak mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta.

Program berasal dari Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau Banpres PUM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan pemberian bantuan atau insentif kepada pelaku UMKM dimulai 17 Agustus 2020 kemarin.

Pasti bikin penasaran bagaimana cara mendaftanya agar dapat transferan dana segar.

Baca Juga: Horeeee Beras dan Uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Insentif Segera Dibagikan untuk 19 Juta Warga Cocok buat Bikers Bisa Bayar Kredit Motor

Untuk mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta mudah kok.

Pelaku usaha UMKM langsung mendaftarkan diri ke dinas koperasi berada di daerah atau kota domisili masing-masing.

Pelaku UMKM yang telah mendaftar akan diidentifikasi dan diusulkan Lembaga Pengusul.

Lembaga tersebut terdiri dari dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga.

Pengusul bantuan pemerintah lainnya antara lain perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Kemudian data yang telah dikumpulkan diverifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK, layak atau tidak menerima bantuan UMKM.  

Bila layak mendapatkan bantuan, dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pelaku UMKM tersebut.

Tapi, yang perlu diperhatikan selain pelaku mendaftar juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Pelaku UMKM sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
2. Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pelaku UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular