Bikers Bisa Tenang, Gak Langsung Diterapkan, Pemprov DKI Lakukan Ini Dulu Sebelum Ganjil Genap Motor Berlaku

Fadhliansyah - Minggu, 23 Agustus 2020 | 09:35 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi aturan ganjil genap. Gak Langsung Diterapkan, Pemprov DKI Akan Lakukan Ini Dulu Sebelum Berlakukan Ganjil Genap Motor

Baca Juga: Heboh Wacana Ganjil Genap Buat Motor Berlaku 24 Jam Penuh, Apa Alasannya Berlakunya Selama Itu?

Sistem ganjil genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020, setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020.

Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Sementara, penindakan berupa penilangan bagi pelanggar mulai dilakukan Senin kemarin.

Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Baca Juga: Wacana Ganjil Genap Motor 24 Jam di Semua Jalanan Jakarta Menguat, Kapan Berlakunya?

Source : Wartakotalive
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular