Baca Juga: Heboh Wacana Ganjil Genap Buat Motor Berlaku 24 Jam Penuh, Apa Alasannya Berlakunya Selama Itu?
Sistem ganjil genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020, setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020.
Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Sementara, penindakan berupa penilangan bagi pelanggar mulai dilakukan Senin kemarin.
Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Baca Juga: Wacana Ganjil Genap Motor 24 Jam di Semua Jalanan Jakarta Menguat, Kapan Berlakunya?
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR