Bikers Bisa Tenang, Gak Langsung Diterapkan, Pemprov DKI Lakukan Ini Dulu Sebelum Ganjil Genap Motor Berlaku

Fadhliansyah - Minggu, 23 Agustus 2020 | 09:35 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi aturan ganjil genap. Gak Langsung Diterapkan, Pemprov DKI Akan Lakukan Ini Dulu Sebelum Berlakukan Ganjil Genap Motor

Berikut ini 25 ruas jalan di Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat;

2. Jalan MH Thamrin;

3. Jalan Jenderal Sudirman;

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto;

5. Jalan Gatot Subroto;

6. Jalan MT Haryono;

7. Jalan HR Rasuna Said;

8. Jalan DI Panjaitan;

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan  Perintis Kemerdekaan;

10. Jalan Pintu Besar Selatan;

11. Jalan Gajah Mada;

12. Jalan Hayam Wuruk;

13. Jalan Majapahit;

14. Jalan Sisingamangaraja;

15. Jalan Panglima Polim;

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang;

17. Jalan Suryopranoto;

18. Jalan Balikpapan;

19. Jalan Kyai Caringin;

20. Jalan Tomang Raya;

21. Jalan Pramuka;

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro;

23. Jalan Kramat Raya;

24. Jalan Stasiun Senen;

25. Jalan Gunung Sahari.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Soal Penerapan Ganjil Genap Motor, Pemprov DKI Masih Lihat Situasi dan Kondisi

Source : Wartakotalive
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular