Walah Jangan Coba-coba Melanggar Kini Tilang Dendanya Tambah Mahal

Aong - Selasa, 25 Agustus 2020 | 10:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pelanggar lalu lintas sedang ditilang polisi

MOTOR Plus-online.com - Walah jangan coba-coba melanggar kini tilang dendanya tambah mahal.

Peringatan untuk para pemotor maupun pengendara mobil jangan coba-cona melanggar dan nego tilang kini dendanya tambah mahal.

Pemotor atau pengendara mobil jangan main-main alias gak ada ampun kini tilang gak bisa ditawar jadinya tambah mahal.

Artinya jangan coba-coba mengendarai motor atau mobil melanggar lalu lintas dan tidak dilengkapi surat-surat.

Baca Juga: Wuih, Ternyata Ada Pemotor yang Gak Akan Kena Tilang Meski Ganjil Genap Motor Sudah Berlaku di DKI Jakarta

Baca Juga: Ganjil Genap Buat Motor Segera Diberlakukan Langsung Dikritik Keras, YLKI: Bisa Jadi Petaka

Polisi tidak memberi ampun dan tidak menerima adu argumen di tempat.

Sekarang dendanya jadi tambah mahal karena diberlakukan denda maksimal.

Pelanggar lalu lintas langsung diberikan surat tilang atau slip warna biru alias bukan merah.

Dilansir dari Gridoto.comAKBP Ojo Ruslani Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota kasih penjelasan.

Baca Juga: Street Manners: Pemotor Langsung Dipenjara 4 Bulan atau Denda Rp 1 Juta, Gak Punya SIM Masih Nekat Naik Motor

"Slip biru semua sekarang," ungkap AKBP Ojo Ruslani.

"Sekarang setiap pelanggar wajib menerima slip biru," sambungnya.

"Karena sistem kita sekarang sudah E-tilang, jadi semua dibayarkan di Pengadilan melalui bank BRI," jelasnya.

"Dulu memang slip merah itu diberikan kepada pelanggar, sekarang tidak," tambahnya.

Baca Juga: Ganjil Genap Bagi Motor Siap Berlaku, Jaket Anti Tilang Ini Dijamin Laku Keras Jadi Incaran

"Tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan tetap kita tilang, mau terima atau tidak disurat tilang nanti bisa berdebat di pengadilan," ucapnya.

Slip biru artinya pelanggar dianggap mengakui kesalahan atau tidak bisa ditawar.

Pelanggar harus bayar lewat bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.

Besaran denda slip biru adalah denda maksimal alias lebih mahal.

Baca Juga: Awas Ketipu, Bikers Perlu Tau Kalo Razia Kendaraan Juga Ada Tata Caranya Loh, Simak Nih

Sedangkan slip merah diberikan kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahan.

Kemudian pengadilan yang memutuskan pelanggar bersalah atau tidak.

Polisi yang menilang juga dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang digelar dalam waktu yang ditentukan dalam waktu 5 sampai 10 hari kerja dari saat ditilang.

Baca Juga: Geger Video Oknum Polisi Tilang Turis Jepang Minta Rp 1 Juta, Bisa Dipecat Nih

Selanjutnya pelanggar dikenakan denda sesuai beratnya kesalahan setelah proses sidang.

Jadi, pahamkan dendanya tambah mahal karena denda maksimal.

Slip atau surat tilang yang diberikan juga warnanya biru yang berarti pelanggar dianggap mengakui kesalahan.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular