MOTOR Plus-online.com - Sering jadi pertanyaan, apakah polisi berhak menyita STNK yang Gak Bayar Pajak Tahunan?
Karena enggak sedikit bikers yang berpikiran kalau tidak memperpanjang STNK tiap tahun, tidak akan ditilang atau disita oleh polisi.
Hal itu lantaran masa berlaku STNK adalah 5 tahun.
Jadi bikers masih ada yang beranggapan jika tidak diperpanjang tiap tahunnya tidak apa-apa.
Baca Juga: Soal Uji Tipe Motor Listrik Modifikasi, TNKB dan STNK Bakal Sama dengan Motor Konvensional?
Baca Juga: Bikers Bisa Dipenjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu Jangan Sembarangan Ganti Warna Motor
Hingga kini banyak yang bilang pajak motor yang mati tidak bisa ditilang polisi asalkan STNK masih hidup.
Sampai banyak bikers adu argumentasi dengan Polisi menyatakan bahwa STNK nya masih berlaku jadi tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.
Kasus di atas bisa jadi sebagian kasus yang ditemui petugas kepolisian di lapangan saat melakukan penilangan terkait pajak kendaraan.
Banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.
Mengenai hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi menjelaskan berulang kali mengenai diskresi petugas di lapangan serta peraturan undang-undang yang mengatur tugas kepolisian mengenai penindakan dokumen kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya.
"Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2," kata Budiyanto, Selasa (25/8/2020).
Disebutkan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
"Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah," tuturnya.
Baca Juga: Asyik STNK Elektronik Seperti ATM Bisa Bayar Parkir, Tol dan Sebagai E-money
Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.
Peraturan lainnya diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Pada ayat 3, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
"Jadi diharapkan pemilik kendaraan tetap melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan," ucapnya.
Baca Juga: Bikers Enggak Perlu Panik, Begini Cara Urus STNK yang Hilang
Jangan menunggu sampai ditindak oleh petugas kepolisian di lapangan karena tetap akan ada denda yang dibayarkan bila lalai menunaikan pajak tersebut.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR