MOTOR Plus-Online.com- Boleh gak sih polisi sita STNK gara-gara telat bayar pajak kendaraan?
Bikers pasti bingung dan penasaran nih polisi boleh gak sita STNK yang masa berlakunya habis alias telat pajak?
Terkadang banyak bikers yang jika kena operasi razia beradu argumen dengan polisi terkait penyitaan STNK nih.
Bahkan banyak bikers yang beranggapan jika STNK tidak akan disita kalau tidak memperpanjang masa berlakunya setiap tahun.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling dan Samsat di Jakarta Kamis 6 Agustus 2020, Bisa Bayar di Mal Juga Bro
Nah, biar gak penasaran, bingung apalagi salah langsung kepoin yuk penjelasanya.
Karena masa berlaku STNK adalah 5 tahun maka jika tidak diperpanjang setiap tahun bikers beranggapan tidak mengapa.
Hingga kini banyak yang bilang pajak motor yang mati tidak bisa ditilang polisi asalkan STNK masih hidup.
Sampai banyak bikers adu argumentasi dengan Polisi menyatakan bahwa STNK nya masih berlaku jadi tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.
Baca Juga: Awas Beli Motor Bekas Sembarangan Bisa Dipenjara, Lakukan Hal Ini Biar Gak Kena Tangkap Polisi
Kasus di atas bisa jadi sebagian kasus yang ditemui petugas kepolisian di lapangan saat melakukan penilangan terkait pajak kendaraan.
Banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.
Mengenai hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi menjelaskan berulang kali mengenai diskresi petugas di lapangan serta peraturan undang-undang yang mengatur tugas kepolisian mengenai penindakan dokumen kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya.
"Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2," kata Budiyanto, Selasa (25/8/2020).
Baca Juga: SIM Bikers Mati Tidak Akan Kena Tilang Polisi dan Dapat Dispensasi, Begini Penjelasannya
Disebutkan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
"Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah," tuturnya.
Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.
Peraturan lainnya diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Kapok! Nekat Balap Liar di Bali 55 Motor dan Joki Gak Berkutik Diciduk Polisi
Pada ayat 3, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
"Jadi diharapkan pemilik kendaraan tetap melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan," ucapnya.
Jangan menunggu sampai ditindak oleh petugas kepolisian di lapangan karena tetap akan ada denda yang dibayarkan bila lalai menunaikan pajak tersebut.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR