Baca Juga: Makin Banyak, Penerima Bantuan Langsung Tunai Tembus 15,7 Juta, Buruan Cek Ada Nama Bikers Gak?
Pemerintah memberikan dana sebesar Rp 3.550.000 bagi peserta yang lolos sebagai penerima Kartu Prakerja 2020.
Riciannya, sebesar Rp 1.000.000 digunakan untuk membayar pelatihan online Kartu Prakerja. Sisanya, untuk insentif.
Adapun insentif Kartu Prakerja terdiri dari dua bagian, yakni insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp 2.400.000).
Kemudian, insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).
6. Subsidi gaji karyawan
Baru-baru ini, pemerintah memutuskan mengucurkan bantuan subsidi gaji bagi karyawan swasta. Karyawan yang mendapat subsidi ini adalah mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji ini.
Penerima subsidi gaji akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Sampai saat ini, pemerintah telah mengantongi 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji.
Pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan secara bertahap.
Pemerintah juga meminta perusahaan pemberi kerja proaktif menyampaikan data nomor rekening karyawan penerima bantuan.
7. BLT usaha mikro kecil
Terakhir, pemerintah mengucurkan bantuan para pelaku usaha mikro kecil berupa dana hibah atau bantuan langsung tunai (BLT).
Skemanya, yakni kucuran bantuan modal usaha Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.
Program ini resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo pada Senin (24/8/2020) kemarin.
Pada hari peluncurannya itu, bantuan ini sudah disalurkan kepada satu juta usaha mikro kecil.
Selanjutnya, bantuan akan terus dibagikan secara bertahap sampai mencapai 12 juta usaha mikro kecil pada September mendatang.
Anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp 22 triliun.
Pemerintah mengaku sudah mengantongi data para pelaku usaha mikro kecil yang layak mendapat bantuan ini.
Namun, para pelaku usaha mikro kecil juga diharapkan bisa aktif mendaftarkan diri ke dinas koperasi terdekat.
Syaratnya, pelaku usaha tersebut belum pernah menerima bantuan pinjaman dari perbankan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada 7 Bantuan Pemerintah Selama Pandemi Covid-19, Berikut Rinciannya...",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR