MOTOR Plus-Online.com - Bikers masih banyak yang bingung gimana cara ganti alamat di Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tapi sekarang enggak usah bingung bro, caranya gampang banget kok.
Perlu diketahui dulu nih, data yang tertera di SIM itu merujuk sama KTP.
Nah untuk menyamakan data, seharusnya keterangan alamat di SIM juga harus ikut diubah.
Baca Juga: Wah Baru Tahu, Ternyata Ada SIM Yang Gak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling, Ini Alasannya
Pemilik SIM bisa langsung segera menggantinya atau bisa juga saat akan melakukan perpanjangan masa berlaku.
AKP Lalu Hedwin Hanggara, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat di SIM hanya dengan membawa e-KTP terbaru dan fotocopy-nya.
Kemudian surat keterangan sehat jasmani, serta biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75.000 adn SIM A sebanyak Rp 80.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
“Alamat SIM dapat disesuaikan dengan NIK dan KTP pada saat perpanjangan,” ucap Hedwin, dilansir dari Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR