MOTOR Plus-Online.com - Polri telah memberikan masa dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ini sebagai bagian dari masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini dibenarkan AKP Lalu Hedwin Hanggara Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.
Menurutnya, dispensasi diberikan bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 17 Maret sampai 29 Mei 2020, dengan membawa fotocopy KTP, surat kesehatan, dan SIM lama.
Baca Juga: Bikers Mau Bikin SIM B1 atau B2? Wajib Punya SIM Ini Sebagai Syaratnya
Baca Juga: Bikers Masih Bingung Mau Ganti Alamat di SIM? Caranya Gampang Kok
“Pada tanggal 31 Agustus 2020 adalah hari terakhir masa dispensasi SIM, silakan dimanfaatkan hanya untuk perpanjangan SIM, bukan pembuatan baru,” kata Hedwin, dilansir Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Masyarakat yang ingin mendapatkan dispensasi SIM bisa langsung mendatangi lokasi Satpas SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Seperti Satpas SIM Jakarta Pusat, Satpas SIM Jakarta Timur, Satpas SIM Jakarta Barat, Satpas SIM Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan.
Serta Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, juga Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Baca Juga: Awas Kelewat Bro, Masa Dispensasi Perpanjang SIM Tinggal 7 Hari Lagi
“Selain di Satpas SIM, dispensasi juga berlaku di lokasi SIM keliling dan Gerai SIM yang berada di mal-mal di kawasan Jakarta,” ucap Hedwin.
“Untuk lokasi SIM keliling bisa dipantau secara berkala di Twitter @TMCPoldaMetro, pelayanan dibuka dari jam 08.00-15.00 WIB,” tuturnya.
Berikut ini lokasi Gerai SIM di sejumlah mal yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya:
1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB
2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB
3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB
4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB
5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB
6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB
Baca Juga: Wah Baru Tahu, Ternyata Ada SIM Yang Gak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling, Ini Alasannya
7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB
8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR