Pemilik kendaraan juga sebaiknya membawa perlengkapan untuk membuka body motor jika nomor rangka berada di balik body.
Baca Juga: Asyik Banget Cuma Pakai HP Bisa Cek Tarif Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Kuy Diintip Caranya!
4. Menyerahkan berkas ke bagian fiskal
Jika cek fisik kendaraan sudah selesai, pemilik kendaraan menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi dengan hasil cek fisik ke bagian fiskal.
Kemudian petugas akan melakukan pengecekan mengenai persyaratan tersebut, setelah dipastikan lengkap.
Berkah akan diserahkan kembali kepada pemilik kendaraan.
5. Melakukan pembayaran
Pemilik kendaraan selanjutnya masuk ke dalam kantor Samsat untuk melakukan pembayaran administrasi pajak lima tahunan.
Agar tidak kaget, untuk pajak lima tahunan ada tambahan biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Ganjil-Genap? Awas Bikin Pajak Tahunan Jadi Gendut
Tambahan biaya tersebut, yakni untuk biaya administrasi STNK sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 200.000.
Selain itu, pemilik kendaraan juga akan diwajibkan untuk membayar biaya tambahan lain, yaitu TNKB Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Dengan adanya biaya tambahan tersebut tentunya biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan juga akan jauh lebih besar dibandingkan saat pajak tahunan.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR